Sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi, antara lain ditegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan khusus di perguruan tinggi bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan bagi mahasiswa berkebutuhan khusus. Untuk itu Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan melalui Direktorat Pembelajaran melakukan rintisan pengembangan inovasi pembelajaran pendidikan khusus di perguruan tinggi. Pada tahun 2018, program pengembangan tersebut telah berhasil dilakukan oleh 9 (sembilan) Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta.
Baca Juga: UKM Pramuka Unisda Lamongan Gelar Giat Prestasi 2018 se-Jawa Timur