- Perguruan tinggi pengusul berada di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; dan terdaftar pada laman Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PD Dikti);
- Perguruan tinggi menyelenggarakan program studi sarjana atau sarjana terapan;
- Belum pernah mendapatkan Bantuan Pengembangan/Hibah General Educationpada tahun-tahun sebelumnya;
- Perguruan tinggi hanya dapat mengusulkan 1 (satu) proposal dengan memilih satu tema. Tema tersebut antara lain (a) pendidikan antikorupsi, (b) bela negara, dan (c) kebencanaan. Untuk pelaksanaan General Education Tahun 2019 diutamakan bagi proposal kegiatan yang terkait dengan pendidikan antikorupsi.
- Proposal yang diusulkan harus mengikuti format yang ditentukan dalam panduan ini dan disertai surat pengantar yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi pengusul;
- Program bantuan ini dapat berfungsi sebagai pendamping dan/atau penguat dari program sejenis yang telah berlangsung di perguruan tinggi pengusul; dan
- Perguruan tinggi harus menyediakan Dana Pengembangan Pendamping untuk operasional tim pengelola program.
Program Bantuan Pengembangan General Education
with
no comment